==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pps, ketentuan harta yg ikut pps 2 ==== Jawaban ==== Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: (Kebijakan II) diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) UU HPP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR