==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami mau tanya terkait penghasilan deviden yang diterima tahun 201 yang dikecualikan dari objek pajak , pelaporan SPT PPh Badan nya bagaimana ya ? APakah harus disertai lapora ivestasi yang ada di djp online supaya di SPT PPh Badannya nanti menjadi nihil karena bukan merupakan objek pajak? ==== Jawaban ==== dividen yang diterima badan bersifat non objeksepanjang berasal dari PT dalam negeri , tidak ada klausul diinvestasikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD