==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau sudah ganti pengurus (baru) mau melakakukan perubahan data pengurus, sudah boleh ttd sbg pemohon kan ya kak? ==== Jawaban ==== Kembali ke pasal 32 uu kup yaa wen. Sepanjang masuk ke dalam pengertian pengurus (memiliki kewenangan utk menentukan kebijakan) maka bisa menandatangani surat permohonannya ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD