==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== halo mau tanya krna ada peraturan baru untuk pengisian alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat penyerahan bkp/jkp, apakah hal ini berlaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak seperti SSP dan pib Harusnya ngga ya mas/mba? ==== Jawaban ==== sesuai alamat yang melakukan transaksi, dijelaskan normatif sesuai identitas "pemilik barang", jadi kalau pemilik barang adalah cabang maka diisi alamat cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD