==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sewa mesin,menggunakan leasing nya hak opsi lalu pencatatan yang diakui sebagai aset apakah penyusytan bisa dijadikan biaya fiskal? sudah syaa baca peraturan menurut peraturan terbaru,biaya penyusytan di secara fiskal apakah nanti isa diakui biaya nya di fiskal,karena perjanjiannya belum selesai,ketika hutang itu lunas apakah bisa penyusutannya diakui di fiskal? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai kmk 1169, penyusutan oleh lesse baru diperbolehkan setelah lesse menggunakan hak opsi, wp no respon saat digali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD