==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP tanya terkait training yang pesertanya bersifat umum, sesuai s-110/1996 apakah dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23 ? ==== Jawaban ==== Untuk Surat penegasan tersebut hanya berlaku untuk kondisi spesifik sebagaimana dalam S-110/PJ.32/1996 yaitu bank indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN