==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== @kring_pajak , kl dpt S-Imb dgn isian Nilai Harta Bersih pd Form A SPH lebih besar dri Nilai Harta di SPT 2015& stlh dicek, selisihnya karena di Form A SPH, Aktiva Tetapnya tertulis harga perolehan saja, sedangkan di SPT ada akumulasi penyusutan. AR nyuruh ikut PPS, gimana ya? ==== Jawaban ==== disampaikan normatif saja ya desy sambil ditanya,, apakah yang kakak maksud SPH atas program tax amnsety dulu? jika iya, maka atas kekurangan pengungkapan harta pada TA bisa kakak sampaikan pada program PPS. Namun perlu kami sampaikan bahwa PPS adalah sifatnya sukarela, jadi apabila kakak tidak bersedia ikut PPS tidak masalah namun apabila ditemukan harta yang belum diungkap akan terkena sanksi 200% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN