==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP terbitkan FP 07 SPPB. harusnya uang muka tapi lupa dicentang. solusinya gimana ? pengganti ? ==== Jawaban ==== kalaupun diganti gak akan merubah status sppb jadi belum digunakan karena akan merujuk ke fp normal. solusinya dibatalkan FP nya kemudian bikin FP baru uang mukanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF