==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ada FP 05 apakah PM nya bisa dikreditkan ==== Jawaban ==== Bagi penjual yang menerbitkan FP 05 atas PM untuk menghasilkan jasa tersebut maka tidak bisa dikreditkan, Bagi pembeli yang menerima FP 05 bisa mengkreditkan pajak masukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN