==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP badan memberikan jasa yang masuk ke pph pasal 23 ke instansi pemerintah. instansi hanya memberikan SPM. apakah SPM bisa menjadi pengganti bukti potong? ==== Jawaban ==== Silahkan minta bukti potong yang dibuat di ebupot unifikasi pemerintah ya. jangan menggunakan SPM. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS