==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada uang tunai dari 2002, tidak ikut ta dan belum dilapor di spt tahun 2015, dan sampai 2020 masih ada harta tersebut dan ada penambahan gimana ? kurs yang dipake ? karena hartanya adalah uang dalam mata uang asing ==== Jawaban ==== bisa ikut kebijakan 1 atas nilai akhir des 2015, dan atas harta yang diperoleh 2016-2020 bisa diikutkan kebijakan 2. kurnya unutuk kebijakan 1 61/KM.10/2015 dan untuk kebijakan 2 KMK 56/KM.10/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R