==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah THE CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON-RESIDENT TAXPAYER RECEIPT itu harus minta setiap bulan atau tidak?karena di bulan februari ada transaksi dan sudah dapat THE CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON-RESIDENT TAXPAYER RECEIPT nya. lalu ketika di bulan maret ada transaksi lagi, apakah harus minta lagi atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Form DGT berlaku sesuai masa yang tertera di form DGTnya, tidak perlu membuat lagi jika masih dalam rentang masa berlakunya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD