==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dpt tanah warisan di 2009, dijual di 2018, lalu dibelikan rumah 2019. Penjualan rumah tetap objek pajak ya? ==== Jawaban ==== kalau dari PP 34/2016 yang dikecualikan itu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, ketika tanah hasil waris itu dijual masuknya pengalihan biasa karena ngga masuk ke pengecualian di pasal 6 PP 34/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR