==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah untuk pekerjaan pemuka agama seperti pendeta / ustadz memang tidak diperlukan lapor wajib pajak Pak? ==== Jawaban ==== wajib pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP silahkan mengajukan npwp NE agar dikecualikan dari kewajiban pajaknya. tidak ada aturan khusus untuk profesi tertentu tidak wajib lapor pajak ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL