==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP perubahan tahun buku sudah dikabulkan menjadi April-Maret. Januari-Maret sudah dilaporkan SPT Tahunannya, nanti kalo mau lapor April-Maret gimana? ==== Jawaban ==== Yang Januari - Maret harusnya dilaporkan di SPT Tahunan tersendiri atas bagian tahun pajaknya. Untuk format dan teknis pengisiannya bisa konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP