==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== wp salah input FP, lupa centang uang muka pada saat buat FP pertama sehingga sppb sudah tidak bisa digunakan lagi untuk FP selanjutnya. solusi gmna? ==== Jawaban ==== FP bisa dibatalkan agar sppb bisa digunakan lagi. Jika sppb batal, bisa digunakan lagi untuk FP baru, pastikan centang uang muka dan pelunasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH