==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP menanyakan PPN atas jasa bongkar muat. Sebelumnya WP telpon menanyakan jasa bongkar muat kena PPh 23 karena termasuk ke jasa freight forwarding, tapi untuk PPN-nya kok kenanya 11% bukan yang 1,1% ==== Jawaban ==== Kalau terkait PPh 23 normatif sesuai di PMK-141/2015. kalau atas PPN, kalau memang masuk ke jasa freight forwarding dilihat dulu apakah ada freight charge-nya atau tidak. Kalau ada, pakainya yang 1,1% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP