==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pasal 12 PP 94/2010, maksudnya modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya gimana ya ==== Jawaban ==== Sesuai yang tertera, pemegang saham sudah harus menyetorkan seluruh modal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP