==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== enyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b itu yang mana? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR