==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP lapor SPT tahunan salah KJS, diperiksa, kemudian diminta untuk bayar lagi dengan KJS yag benar. Apakah pembayaran yang pertama bisa di PBk? ==== Jawaban ==== Bisa di PBk atau ajukan PMK 187, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII