==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS, kalau rumah inden yg belum dibangun dan belum mendapatkan SJB diakui sebgai piutang apakah diperkenankan? ==== Jawaban ==== Piutang adalah suatu hak pembayaran milik perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima produk/jasa tapi belum membayarnya dengan lunas (accounts receivable). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H