==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== misal ada perusahaan membangunkan bangunan di instansi pemerintah, memakai jasa kontraktor lain dan diberikan cuma2 bangunannya (tidak ada kontrak pekerjaan dengan IP), PPN gimana? ==== Jawaban ==== terkait pengkreditan PM dari kontraktor, kembalikan ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. JIka memang diberikan cuma2 kepada IP bisa membuat FP atas pemberian cuma2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH