==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== min kalau salah input angka di EJKP di efaktur. Bgmn cara memperbaikinya? Apakah perlu ada dokumen administrasi pendukung, kalau salah krn typo. ==== Jawaban ==== untuk dokumen lain PEJKP, kesalahan input di aplikasi bisa langsung klik ubah aja mba mith, sepanjang kesalahannya bukan di bagian nomor dokumen masih bisa klik ubah meskipun sudah diupload untuk ubah kesalahan input tersebut tidak diatur bahwa perlu ada dokumen administrasi pendukung, ketentuannya tetap sesuai yang diatur di pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-32/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG