==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP menerima PM dari perusahaan freight forwarding, bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang tidak termasuk pengeluaran di pasal 9 ayat 8 UU PPN dan WP tersebut tidak melakukan penyerahan JKP tertentu tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH