==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKP bisa dibayar dulu apa nggak? ==== Jawaban ==== Tidak ada larangan di ketentuannya. Yang ada larangan hanya untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP bunga administrasi pasal 8 (2), 8(2a), 9, dan pasal 19 UU KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII