==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada repatriasi, jika wp hartanya mau diuangkan dulu kemudian dibawa ke indo dan disetorkan ke bank apakah boleh dilakukan ? ==== Jawaban ==== pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R