==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 1. Mengacu pada Pasal 15 ayat 2 huruf B P3B Indonesia - Jepang, apabila pembayar fee merupakan resident/WP Indonesia dan bukan BUT atas lawan transaksi (company Jepang), serta tidak ada kaitan bisnis apapun selain kerjasama jasa, apakah tetap bisa menggunakan tarif 0% untuk PPh 26 nya? 2. Dikarenakan transaksi merupakan transaksi jasa, maka Part 6 di lembar ke-2 Form DGT tidak perlu diisi ==== Jawaban ==== 1. Pasal 15 P3B Indo-Jepang secara umum mengatakan hak pemajakan berada di Jepang kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain (Indo). Ditegaskan lagi apabila memenuhi ayat 2 nya, hak pemajakan ada di Jepang. Jika demikian, sesuai PER 25/ 2018 pihak Indo tetap membuat bukti potong dengan PPh dipotong 0. 2. Karena penerima penghasilan adalah OP, tidak perlu diisi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR