==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah LPG 3KG subsidi yang penyerahan pada titik serah Agen dikenakan PPN? Bagaimana peraturan perpajakannya sebeleum PMK NOMOR 220/PMK.03/2020? -> Secara ringkas bahwa LPG Tabung 3 Kg tetap termasuk dalam jenis barang yang dikenai PPN (tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai PeraturanMenteri Keuangan Ri Nomor252/PMK.011/2012). Melanjutkan jawaban email diatas, apabila LPG 3kg merupakan BKP dan wajib pajak wajib melakukan pemungutan PPN atas penye ==== Jawaban ==== Sebelum PMK-220/2020 ini yg diatur pemungutannya hanya terkait LPG yg bersubsidi. Untuk dititik serah agen ini sesuai peraturan menteri ESDM harga sudah termasuk PPN sehingga agen seharusnya sudah tidak melakukan pemungutan PPN lagi. Kalau dia PKP cukup lapor SPT Masa PPN nya sebagai penyerahan yg tidak terutang PPN sesuai penegasan dari PP. Rinciannya bisa diliat di FAQ http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1147&str=lpg&q_do=match ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR