==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tnya jika PT A (indo) menjual saham ke PT B (sing) yang terdapat hub istimewa. apakah perlu menggunakan appraisal? ==== Jawaban ==== diaturan perpajakan tidak mengatur sampai sedetail itu atas penjualan dengan hubungan istimewa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL