==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #42Q: email jika ingin merubah penandatangan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan, Bagaimana prosedur nya? Karena yang sebelumnya sudah habis kontrak ==== Jawaban ==== #42A: dijelaskan pengertian Pengurus di pasal 32 UU KUP-HPP ya mbak, selama pihak yang menandatangani nantinya juga pengurus, maka tidak perlu melakukan permohonan apapun. Namun perlu diperhatikan, jika perubahan tadi menyebabkan adanya perubahan penanggung jawab wajib pajak, maka silakan mengajukan perubahan data WP Badan ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW