==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP pembetulan SPT karena ada pembatalan faktur pajak masukan dan menyebabkan kurang bayar. atas KB nya terutang sanksi keterlambatan penyetoran pajak kah? ==== Jawaban ==== Terutang sanksi atas pembetulan SPT Masa, Pasal 8 ayat 2a.Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII