==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS, kalau wp sudah setor pph terutang di spph tapi ternyata nilai hartanya masih kurang sehingga pajaknya lebih besar. yang harus disetor senilai selisihnya saja atau semuanya? ==== Jawaban ==== selisihnya saja, atau mau disetor seluruhnya nanti atas yang salah di pbk/pengembalian pmk 187 silakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA