==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika wp tidak ikut pps kebijakan 2 dan tidak pembetulan spt. kemudian diperiksa, apakah harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan? ==== Jawaban ==== dijelaskan normatif sesuai pasal 11 ayat 2 uu hpp. untuk pemeriksaan biasa dikembalikan ke materi pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS