==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kring_pajak min mau tanya,kalau kita ada angkutan tiang pancangdibatam buka faktur pajak 07 atau 08? trus lawan transaksi potong pph 15 gak? makasih https://twitter.com/Saras_BigBos/status/1539806147883937792 ==== Jawaban ==== boleh di gali dlu, apakah yang dimaksud wp memberikan jasa angkutan kapal kepada wp yang ada di kawasan bebas dari tlddp ke kawasan bebas? jika ya berartikan masuk ke penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan bebas,jika penyerahan tersebut dihasilkan di tlddp, maka atas transaksi tersebut dipungut ppn, namun jika transaksi tsb di hasilkan di kawasan bebas maka dapat fasilitas dibebaskan. Dasarnya di pasal 28 pmk 173. Kemudian terkait pph pasal 15nya jika transaksi tersebut merupakan perjanjian sewa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD