==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sewa untuk 2 tahun sudah dibayar di awal, tapi ternyata 1 tahun berjalan kontraknya diterminate. Uangnya dikembalikan. Gimana PPhnya? ==== Jawaban ==== Karena pada kenyataannya hanya terutang setahun, atas selisihnya boleh ajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang, bisa diajukan oleh pihak yg dipotong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM