==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII