==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP nanya jika ternyata nilai harta bersih yang diungkapkan lebih kecil atau lebih besar sesuai kedaan sebenarnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang b ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII