==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan A hutang ke perusahaan B, perusahaan A ada menggaransikan ke pihak Bank, untuk menunjukan bahwa PT A mampu bayar utang ke PT B. atas pembayaran biaya garansi ke pihak Bank ada pemotongan pph ? ==== Jawaban ==== pasal 23 aat 4 ada pengecualian pemotongan. emotongan pajak tidak dilakukan atas, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R