==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #1Q (twitter) Halo mimin @kring_pajak mau tanya, apabila kami mengajukan banding atas kep keberatan Tahun Pajak 2019 dan ditolak/diterima sebagian, apakah sanksi administrasinya berupa kenaikam 100% atau 60% ya sesuai UU HPP? -- Mas/Mba sepanjang putusan bandingnya diterbitkan setelah UU HPP diundangkan maka kena sanksi administratif berupa denda sebesar 60% sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU HPP kan ya? kalau sebelum UU HPP diterbitkan putusannya, maka masih 100% sanksinya? Terima kasih. ==== Jawaban ==== #1A iya benar, kalau keputusannya setelah UU HPP terbit 60% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS