==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau sudah dapat keputusan mengangsur pembayaran pajak apakah sanksinya di bayar bersamaan dengan angsurannya ==== Jawaban ==== Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. (Pasal 26 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS