==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP menerbitkan FP atas sewa tanah dan bangunan. Lawan transaksi pemusatan ppn dan terdaftar di madya. Apakah berlaku di faktur pajaknya, NPWP pusat kemudian alamatnya alamat cabang? ==== Jawaban ==== Selama memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-03/2022, juga berlaku ya mas, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV