==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Harta yang ikut PPS nanti di SPT Tahunan 2022 kan dilaporkan sebagai harta baru, kalo tabungan nanti diisi sesuai di SPPH atau harta sesuai di tahun terakhir 2022? ==== Jawaban ==== Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal SURAT KETERANGAN serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasil ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR