==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami terdaftar di KPP madya jakarta, dan mempunyai npwp cabang dan gudang PDPLB. apakah wajib mengikuti PER-03/PJ/2022 yg menyatakan alamat faktur pajak sama dengan alamat kirim? atau kami harus mengajukan pemusatan ppnk? ==== Jawaban ==== Kan klw di per 03, almat adalah alamat kirim. Barangnya dikirim kemana seharusnya menggunakan alamat itu, sepanjang alamat kirim tsb memiliki npwp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS