==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== memberikan jasa marketing ke wpln apakah masuk ke pph pasal 26? ==== Jawaban ==== karena yg menerima adalah wpdn, maka bukan pph pasal 26. pph pasal 26 jika yg menerima penghasilan adalah wpln ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H