==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya ttg deemed dividend pakMisal PT A memiliki kepemilikan saham pada B Ltd., dan B Ltd. memiliki kepemilikan saham pada PT C. catatan tambahan PT A dan B Ltd. bukan merupakan entitas yang terpisah lalu PT C membagikan dividen kepada B Ltd. dimana dividen tsb sudah dikenakan pajak. Dan atas dividen yang diterima B Ltd. Merupakan penghasilan tertentu yang akan menjadi deemed dividend bagi PT A Yang mau saya tanyakan adalah, bukankah berarti atas dividen yg diterima PT A terdapat implik ==== Jawaban ==== Kemugkinan bisa terjadi double taxation, tetapi itu dapat diminimalisir dengan adanya P3B. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS