==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba WP terkait isian SPPH kebijakan I kan nilai utang batasan 50%. pengisian di nmor (19) 50% lalu di tabel daftar utang pake 50% atau nilai utang yang sebenarnya? ==== Jawaban ==== diisi sesuai % yang bisa dibebankan dan nilai utang pada tabel A (nomor 19) harus sama dg nilai utang pada tabel B (nomor 31) - disimulasikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS