==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== laporan realisasi insentif PPh final PP 23 ada di PMK 44 ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS