==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== atas penyetoran dividen yang tidak di invetsasikan harus di laporkan dalam SPT masa? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS