==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kelebihan pajak karena Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung, di kembalikan berapa lama? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS