==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk harta yg diperoleh di tahun 1984 kan tidak bisa ikut PPS, untuk perlakuannya gimana ya? ==== Jawaban ==== kalo dia diperoleh sebelum tahun 85, gak akan pengaruh ke mana mana hartanya, bukan objek PPS, Dan kalopun mau pembetulan SPTnya, udah lewat daluwarsa penetapan yang 5 tahun. Tapi kalo mau disampaikan pembetulan, sepanjang hasil pembetulannya gak menyebabkan rugi/lebih bayar, dipersilakan utk pembetulan aja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM